BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Lebih dari 85% korban tindak kekerasan adalah perempuan
terutama tindak pemerkosaan. Factor penyebab permerkosaan ada dari factor
eksternal dan internal.kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi salah satu penyebab
pemerkosaan.Kemajuan tekhnologi sudah mencapai ke selurh pelosok negri.Tidak
hanya dikota masyarakat desa pun sudah bisa menggunakan teknologi yang
canggih,walaupun masih dalam jumlah yang kecil.Namun masyarakat telah menyalah
gunakan kemajuan teknologi tersebut.Semua orang mulai dari anak kecil sampai
orang dewasa dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang menyimpang.Seperti
video porno dan gambar-gambar lain yang dapat memicu tindak perkosaan.
Tujuan
1.Menjelaskan penyebab perkosaan yang terjadi pada masyarakat
2.Menjelaskan peran bidan sebagai tenaga kesehatan dalam mencegah tindak
perkosaan
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan
penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa
persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang
perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta,
melawan, berupaya melarikan diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi
meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila
perbuatan tersebut buka pilihan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan,
bukan kesalahan wanita.
Motivasi
perkosaan/ faktor perkosaan
1.
Pria ingin
menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara
mengancam (dengan senjata, secara fisik menyakiti perempuan, verbal dan
menggertak) dan dengan penetrasi sebagai symbol kemenangan.
2.
Memperkokoh
kekuasaan. Hal ini bertujuan untuk meneror dan menaklukkan korban karena dengan
cara lain korban belum di anggap tunduk kepada pelaku.
3.
Sebagai cara
meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam. Menghancurkan lawan baik
masalah individu maupun masalah kelompok tertentu.
4.
Luapan perilaku
sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain
Jenis-jenis
perkosaan
a.
Perkosaan oleh
orang yang dikenal
v Perkosaan oleh suami/bekas suami
v Perkosaan oleh pacar/dating rape
v Perkosaan oleh teman kerja/atasan
v Pelecehan seksual pada anak
b.
Perkosaan oleh
orang yang tidak dikenal
v Perkosaan korban perang
v Perkosaan berkelompok
Perempuan
yang rentan terhadap korban perkosaan :
1.
Kekurangan pada
fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan
fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterb
elakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
2.
Pengungsi, imigran,
tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, didaerah perperangan.
3.
Korban tindak
kekerasan suami/pacar
Pasal-pasal
perkosaan
a.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seseorang wnita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan tindak pidana dan penjara paling lama dua belas
tahun.
b.
Perkosaan dan
pembunuhan
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita siluar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembialn tahun.
c.
Perkosaan pada anak
dibawah umur dan terbunuh
Pasal 287
1) Barang siapa yang bersetubuh dengan seorang wanita di
luar pekawinan,padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bawah
umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa waktunya
untuk di kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengadilan, kecuali jika
umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal
berdasrkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan
seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
3) Jika mengakibatkan mati/meninggal, dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua belas tahun
d.
Pasal 281-283 KUHP
tentang kejahatan terhadap kesopanan
e.
Pasal 289-298 KUHP
tentang pencabulan
f.
Pasal 506 KUHP
tentang mucikari
g.
Undang-undang
perlindungan anak (UUPA) no 23 tahun 2003
h.
Undang-undang no 23
tahun 2004 tengtang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Akibat
tindakan perkosaan
ð Gangguan psikologi sampai gangguan system dalam tubuh
(psikosomatik) seperti: cemas, tertekan, stress, anoreksia (kurang nafsu
makan), insomnia (susah tidur, sering mimpi buruk, jantung terasa
berdebar-debar) dan lain-lain.
ð Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
ð Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri
saat hubungan seksual, tidak ada hasrat seksual.
ð Bila perempuan korban kekrasan sedang hamil dapat
terjadi abortus/keguguran.
Upaya
pencegahan perkosaan
ó Berpakaian santun, berperilaku baik, bersolek tidak
mengundang perhatian pria
ó Melakukan aktivitas secara bersamaan dalam kelompok
dengan banyak teman, tidak berduaan
ó Ditempat kerja bersama teman/berkelompok, tidak
berduaan dengan sesama pegawai atau atasan
ó Tidak menerima tamu laki-laki kerumah, bila dirumah
seorang diri
ó Bila merasa diikuti orang, ambil jalan arah yang
berlainan
ó Membawa alat yang bisa untuk membela diri
ó Berteriak sekencang mungkin bila diserang
Upaya
mengatasi
Tugas
tenaga kesehatan dalam kasus perkosaan
ü Besikap dengan baik, penuh perhatian dan empati
ü Member asuhan untuk menangani gangguan kesehatan,
misalnya mengobati cidera, pemberia kontrasepsi darurat
ü Mendokumentasikan hasil pemeriksaan
ü Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
ü Memberikan seling dalam membuat keputusan
ü Membatu memberitahukan pada keluarga
Upaya
promotif
Ø Meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan pada
pertolongan tindakan perkosaan
Ø Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para
wanita
Ø Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja
Ø Sosialisasi hukum yang terkait
Contoh
kasus
BANGKALAN- Kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Madura
berhasil menangkap seorang mahasiswa di pertigaan Jalan RE Martadinata,
Kelurahan Mlajah,bangkalan karena terlibat kasus perkosaan (asusila) pada mantan
pacarnya yang berinisial NA.Identitas tersangka diketahui bernama Afian Al
Farisi (20) warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kini,
mahasiswa semester II di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Insan Seagung
Bangkalan ini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.Karat Reskrim
Polres Bangkalan, AKP Muhammad Kolil, mengatakan, kasus asusila ini bermula
ketika korban yang juga tercatat sebagai mahasiswi STIKES Insan Seagung tersebut
memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku. Kemudian
pelaku mendatangi korban ke tempat kosnya di Kelurahan Mlajah, untuk
mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Pelaku datang ke kosnya korban lalu
menanyakan kenapa diputusin. Karena jawabannya korban tidak memuaskan pelaku,
akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” terang Kolil,
Rabu (11/5/2011). Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus
memaksa sembari melepaskan baju serta celana korban. Akhirnya, pelaku berhasil
memperkosa korban. Puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku meninggalkan
korban sendirian di dalam kamarnya.Korban lalu berteriak minta tolong sambil
menangis. Nah, kebetulan ada anggota polisi
berpakaian preman di sekitar lokasi tersebut. Kemudian anggota tersebut
mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.Menurut Kolil, pihaknya akan menjerat
tersangka dengan pasal
285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. Kini, korban masih menjalani visum untuk kepentingan
penyidikan lebih lanjut.Sementara itu, tersangka Afian tidak setuju jika
dirinya dinyatakan telah memerkosa korban. Dia menilai, kata perkosa terlalu
kasar jika ditujukan pada dirinya. Sebab, ia melakukan itu (perkosaan)
merupakan permintaan terakhir atau kenang-kenangan pada korban. Bahkan
tersangka menambahkan, hal tersebut dilakukan agar korban mengurungkan niatnya
untuk memutus hubungan asmara mereka.
(Taufik Syahrawi/SUN TV/ugo)
(Taufik Syahrawi/SUN TV/ugo)
BAB III
KESIMPULAN
Perkosaan adalah hubungan seksual
tanpa kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain yang
juga dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak
selalu di motivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan hubungan
dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada suatu pihak
(korban/oleh pihak lain pelaku).
Tindak perkosaan dapat dicegah dan
di hindari dengan berbagai cara dan menimbulkan dampak dalam berbagai macam
aspek baik reaksi fisk maupun psikologis.
Daftar Pustaka
Widyastuti,yani.2009.Kesehatan
Reproduksi.Yogyakarta.Fitramaya.