Senin, 14 Januari 2013

kesehatan reproduksi

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
            Lebih dari 85% korban tindak kekerasan adalah perempuan terutama tindak pemerkosaan. Factor penyebab permerkosaan ada dari factor eksternal dan internal.kemajuan ilmu pengetahuan  dan tekhnologi salah satu penyebab pemerkosaan.Kemajuan tekhnologi sudah mencapai ke selurh pelosok negri.Tidak hanya dikota masyarakat desa pun sudah bisa menggunakan teknologi yang canggih,walaupun masih dalam jumlah yang kecil.Namun masyarakat telah menyalah gunakan kemajuan teknologi tersebut.Semua orang mulai dari anak kecil sampai orang dewasa dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang menyimpang.Seperti video porno dan gambar-gambar lain yang dapat memicu tindak perkosaan.
Tujuan
1.Menjelaskan penyebab perkosaan yang terjadi pada masyarakat
2.Menjelaskan peran bidan sebagai tenaga kesehatan dalam mencegah tindak perkosaan









BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian
Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut buka pilihan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan, bukan kesalahan wanita.
Motivasi perkosaan/ faktor perkosaan
1.      Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata, secara fisik menyakiti perempuan, verbal dan menggertak) dan dengan penetrasi sebagai symbol kemenangan.
2.      Memperkokoh kekuasaan. Hal ini bertujuan untuk meneror dan menaklukkan korban karena dengan cara lain korban belum di anggap tunduk kepada pelaku.
3.      Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam. Menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu.
4.      Luapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain

Jenis-jenis perkosaan
a.      Perkosaan oleh orang yang dikenal
v  Perkosaan oleh suami/bekas suami
v  Perkosaan oleh pacar/dating rape
v  Perkosaan oleh teman kerja/atasan
v  Pelecehan seksual pada anak

b.      Perkosaan oleh orang yang tidak dikenal
v  Perkosaan korban perang
v  Perkosaan berkelompok

Perempuan yang rentan terhadap korban perkosaan :
1.      Kekurangan pada fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterb elakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
2.      Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, didaerah perperangan.
3.      Korban tindak kekerasan suami/pacar


Pasal-pasal perkosaan
a.      Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wnita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan tindak pidana dan penjara paling lama dua belas tahun.

b.      Perkosaan dan pembunuhan
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita siluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembialn tahun.



c.       Perkosaan pada anak dibawah umur dan terbunuh
Pasal 287
1)      Barang siapa yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar pekawinan,padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bawah umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa waktunya untuk di kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
2)      Penuntutan hanya dilakukan atas pengadilan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasrkan pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 288
1)      Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
3)      Jika mengakibatkan mati/meninggal, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun

d.     Pasal 281-283 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan

e.      Pasal 289-298 KUHP tentang pencabulan

f.        Pasal 506 KUHP tentang mucikari

g.      Undang-undang perlindungan anak (UUPA) no 23 tahun 2003

h.      Undang-undang no 23 tahun 2004 tengtang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)



Akibat tindakan perkosaan
ð  Gangguan psikologi sampai gangguan system dalam tubuh (psikosomatik) seperti: cemas, tertekan, stress, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur, sering mimpi buruk, jantung terasa berdebar-debar) dan lain-lain.
ð  Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
ð  Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat seksual.
ð  Bila perempuan korban kekrasan sedang hamil dapat terjadi abortus/keguguran.

Upaya pencegahan perkosaan
ó Berpakaian santun, berperilaku baik, bersolek tidak mengundang perhatian pria
ó Melakukan aktivitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan
ó Ditempat kerja bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan
ó Tidak menerima tamu laki-laki kerumah, bila dirumah seorang diri
ó Bila merasa diikuti orang, ambil jalan arah yang berlainan
ó Membawa alat yang bisa untuk membela diri
ó Berteriak sekencang mungkin bila diserang


Upaya mengatasi
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus perkosaan
ü  Besikap dengan baik, penuh perhatian dan empati
ü  Member asuhan untuk menangani gangguan kesehatan, misalnya mengobati cidera, pemberia kontrasepsi darurat
ü  Mendokumentasikan hasil pemeriksaan
ü  Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
ü  Memberikan seling dalam membuat keputusan
ü  Membatu memberitahukan pada keluarga
Upaya promotif
Ø  Meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan pada pertolongan tindakan perkosaan
Ø  Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita
Ø  Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja
Ø  Sosialisasi hukum yang terkait



















Contoh kasus
BANGKALAN- Kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Madura berhasil menangkap seorang mahasiswa di pertigaan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah,bangkalan karena terlibat kasus perkosaan (asusila) pada mantan pacarnya yang berinisial NA.Identitas tersangka diketahui bernama Afian Al Farisi (20) warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kini, mahasiswa semester II di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Insan Seagung Bangkalan ini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.Karat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Muhammad Kolil, mengatakan, kasus asusila ini bermula ketika korban yang juga tercatat sebagai mahasiswi STIKES Insan Seagung tersebut memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku. Kemudian pelaku mendatangi korban ke tempat kosnya di Kelurahan Mlajah, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Pelaku datang ke kosnya korban lalu menanyakan kenapa diputusin. Karena jawabannya korban tidak memuaskan pelaku, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” terang Kolil, Rabu (11/5/2011). Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus memaksa sembari melepaskan baju serta celana korban. Akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban. Puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya.Korban lalu berteriak minta tolong sambil menangis. Nah, kebetulan ada anggota polisi berpakaian preman di sekitar lokasi tersebut. Kemudian anggota tersebut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap.Menurut Kolil, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini, korban masih menjalani visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Sementara itu, tersangka Afian tidak setuju jika dirinya dinyatakan telah memerkosa korban. Dia menilai, kata perkosa terlalu kasar jika ditujukan pada dirinya. Sebab, ia melakukan itu (perkosaan) merupakan permintaan terakhir atau kenang-kenangan pada korban. Bahkan tersangka menambahkan, hal tersebut dilakukan agar korban mengurungkan niatnya untuk memutus hubungan asmara mereka.
(Taufik Syahrawi/SUN TV/ugo)






BAB III
KESIMPULAN
            Perkosaan adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain yang juga dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu di motivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan hubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada suatu pihak (korban/oleh pihak lain pelaku).
            Tindak perkosaan dapat dicegah dan di hindari dengan berbagai cara dan menimbulkan dampak dalam berbagai macam aspek baik reaksi fisk maupun psikologis.
















Daftar Pustaka
Widyastuti,yani.2009.Kesehatan Reproduksi.Yogyakarta.Fitramaya.